KOMPAS.TV- Bagaimana solusi Membuat SIM untuk peserta yang menunggak Pembayaran JKN? <br /> <br />Melansir dari Kompas.com 5 Juli 2024 Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan "Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM". <br /> <br /> <br />Heru menambahkan, masyarakat yang menunggak JKN akan diberi fasilitas melalui program cicilan iuran yang bisa mendaftar secara online. <br /> <br /> <br />"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online). Dengan mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti", imbuh Heru. <br /> <br />Nah aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang menekankan parstisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. <br /> <br />Adapun dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat demi mempermudah proses layanan publik. <br /> <br />Perlu diketahui, nanti akan ada tim dari BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. <br /> <br /> <br />Baca Juga Ini 7 Wilayah yang Menerapkan Aturan Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan di https://www.kompas.tv/nasional/519267/ini-7-wilayah-yang-menerapkan-aturan-perpanjangan-sim-wajib-pakai-bpjs-kesehatan <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />#sim#bpjs#perpanjangansim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520209/menunggak-bpjs-mau-bikin-sim-begini-caranya-sinau